Home » » Rambu-rambu Pembelajaran PKN

Rambu-rambu Pembelajaran PKN

I.    Pendahuluan


A. Latar Belakang

          Pengembangan kurikulum merupakan upaya perubahan kualitatif untuk menanggapi berbagai perkembangan dalam masyarakat dan meningkatkan mutu pendidikan. Dengan demikian, kurikulum harus dinamik dan responsif terhadap tuntutan dan perkembangan masyarakat serta kebutuhan dan aspirasi peserta didik. Di samping itu, kurikulum juga mempunyai makna yang kontributif dalam rangka untuk menanamkan dan mempertahankan kebanggaan menjadi bangsa Indonesia melalui pemahaman tentang identitas dan pertumbuhan peradaban bangsa Indonesia, serta kontribusi Indonesia terhadap peradaban dunia.

          Pada awal abad ke-21 banyak tantangan yang harus dihadapi bangsa Indonesia. Salah satu diantaranya adalah fenomena globalisasi yang mengakibatkan menyatunya sebagian besar belahan dunia dalam sektor ekonomi dan keuangan. Globalisasi merupakan hasil dari perubahan teknologi yang cepat dan signifikan, evolusi geo-politik, dan dominannya paham tentang hukum pasar. Implikasi dari globalisasi yaitu antara lain sebagian besar masalah tidak dapat berhenti pada pos perbatasan suatu negara, tetapi juga akan terjadi penetrasi ke bagian wilayah negara lainnya sehingga hal itu harus dipecahkan oleh seluruh dunia.
          Berkaitan dengan hal di atas, bangsa Indonesia sekarang merupakan anggota ‘kampung’ dunia atau dengan kata lain seluruh dunia merupakan satu keluarga. Sebagai konsekuensinya adalah dalam kurikulum harus memuat isu-isu baru dunia seperti demokrasi, hak asasi manusia, lingkungan, dan peningkatan konsensus pada nilai-nilai universal. Selain itu, revolusi dalam teknologi merupakan tantangan fundamental yang dapat mengubah masyarakat biasa ke dalam masyarakat informasi dan masyarakat pengetahuan. Teknologi informasi dan komunikasi ditandai antara lain dengan berkembangnya telekomunikasi, televisi, dan komputer yang mempunyai potensi yang luar biasa untuk mengubah dengan cepat atau mentransfromasi secara dramatis dunia pendidikan.

B. Rasional

        Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warganegara yang memiliki komitmen tinggi untuk mempertahankan atau menjaga keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan --atau nasionalisme-- yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. [Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998].
        Republik Indonesia dapat tetap berdiri sepanjang setiap generasi mampu mengembangkan pemahaman dan komitmen terhadap prinsip-prinsip kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Konstitusi Negara Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
        Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945]
        Rakyat Indonesia sekarang ini, yang telah melakukan reformasi menuju ke kehidupan demokratis pada penghujung abad ke-20, harus berpikir bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dapat menjadi pendukung dalam mewujudkan kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan.

        Demokrasi dalam suatu negara akan tumbuh subur apabila dijaga oleh warganegara yang memiliki kehidupan demokratis, memberikan suara dalam perdebatan umum, memilih wakil-wakil yang dapat dimintai tanggung jawab atas tindakannya, dan menerima perlunya toleransi dan mufakat di muka umum. Warganegara yang demokratis pada hakikatnya bukan hanya dapat menikmati hak kebebasan individu, tetapi juga harus memikul tanggung jawab bersama-sama dengan orang lain untuk membentuk masa depan yang akan terus menjaga nilai-nilai mendasar kebebasan dan pemerintahan sendiri.
        Berkenaan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, sekolah memiliki peranan dan tanggung jawab yang sangat penting dalam mempersiapkan warganegara yang memiliki komitmen tinggi untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan adalah menyelenggarakan program pendidikan yang dapat mendorong peserta didik untuk memiliki berbagai kompetensi sebagai seorang warganegara melalui mata pelajaran Kewarganegaraan. Sedangkan keluarga, tokoh-tokoh keagamaan dan kemasyarakatan, media masa, dan lembaga-lembaga lainnya dapat bekerjasama dan memberikan kontribusi terhadap tanggung jawab sekolah tersebut.

II.    Fungsi Mata Pelajaran Kewarganegaraan


        Mata pelajaran Kewarganegaraan berfungsi untuk membentuk warganegara yang cerdas, terampil, dan berkarakter baik, serta setia kepada bangsa dan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Mata pelajaran Kewarganegaraan dapat menjadi pengikat untuk menyatukan visi peserta didik yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku-bangsa tentang budaya kebersamaan atau persatuan yang dapat mendukung tetap berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
        Berdasarkan pada fungsi tersebut, mata pelajaran Kewarganegaraan harus dinamis dan mampu menarik perhatian peserta didik, yaitu dengan cara sekolah membantu peserta didik mengembangkan pemahaman baik materi maupun keterampilan intelektual dan partisipatori dalam kegiatan sekolah yang berupa intra dan ekstra kurikuler. Dengan pembelajaran yang bermakna, peserta didik diharapkan dapat mengembangkan dan menerapkan keterampilan intelektual dan partisipatori yang menghasilkan pemahaman tentang arti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Di samping itu, peserta didik akan memperoleh keuntungan dan kesempatan dari pembelajaran yang bermakna untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan (politics) dan penyelenggaraan organisasi yang baik (good governance) pada tingkat kelas dan sekolah mereka sendiri, berpartisipasi dalam simulasi kegiatan keparlemenan (misalnya, prosedur dengar pendapat dan judicial di lembaga legislatif), mengamati cara kerja di instansi pemerintahan, belajar bagaimana anggota pemerintahan dan organisasi non-pemerintahan berusaha mempengaruhi kebijaksanaan umum dan/atau negara, dan bertemu dengan pejabat-pejabat publik/pemerintahan.
        Keterampilan intelektual dalam mata pelajaran Kewarganegaraan tidak dapat terpisahkan dari materi kewarganegaraan sebab untuk dapat berpikir secara kritis tentang suatu isu, seseorang selain harus mempunyai pemahaman yang baik tentang isu, latar belakang, dan hal-hal kontemporer yang relevan juga harus memiliki perangkat berpikir intelektual. Perangkat berpikir intelektual tersebut meliputi kemampuan untuk menilai posisi, membangun (to construct), dan memberikan justifikasi posisi pada suatu isu. Keterampilan dan kemampuan berpartisipasi dalam proses politik juga diperlukan bagi peserta didik. Hal itu meliputi kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan dan keputusan melalui kerjasama dengan orang lain dengan cara mengetahui tokoh kunci pembuat kebijaksanaan dan keputusan, membangun koalisi, bernegosiasi, mencari konsensus, dan mengendalikan konflik.

III.  Tujuan Mata Pelajaran Kewarganegaraan

        Mata pelajaran Kewarganegaraan mempunyai tujuan untuk memberikan kompetensi kepada peserta didik dalam hal:
(1)  berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan,
(2) berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
(3) pembentukan diri yang didasarkan pada karakter-karakter positif masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia yang demokratis.

IV.   Karakteristik Mata Pelajaran Kewarganegaraan


        Mata pelajaran Kewarganegaraan memiliki tiga ciri khas, yaitu pengetahuan, keterampilan, dan karakter kewarganegaraan. Ketiga hal tersebut merupakan bekal bagi peserta didik untuk meningkatkan kecerdasan multidimensional yang memadai untuk menjadi warganegara yang baik.
        Isi pengetahuan (body of knowledge) dari mata pelajaran Kewarganegaraan diorganisasikan secara interdisipliner dari berbagai disiplin ilmu-ilmu sosial seperti ilmu politik, hukum, tatanegara, psikologi, dan berbagai bahan kajian lainnya yang berasal dari kemasyarakatan, nilai-nilai budi pekerti, dan hak asasi manusia dengan penekanan kepada hubungan antara warganegara dan warganegara, warganegara dan pemerintahan negara, serta warganegara dan wargadunia.


V.     Kompetensi Mata Pelajaran Kewarganegaraan


A. Kompetensi Umum

        Kompetensi-kompetensi yang hendak diwujudkan melalui mata pelajaran Kewarganegaraan dibagi ke dalam tiga kelompok: (1) kemampuan untuk menguasai pengetahuan kewarganegaraan, (2) kemampuan untuk memiliki keterampilan kewarganegaraan, dan (3) kemampuan untuk menghayati dan mengembangkan karakter kewarganegaraan. Rincian kompetensi-kompetensi dasar tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kompetensi untuk menguasai pengetahuan kewarganegaraan.
    a. memahami tujuan pemerintahan dan prinsip-prinsip dasar konstitusi pemerintahan republik Indonesia.
    b. mengetahui struktur, fungsi dan tugas pemerintahan daerah dan nasional serta bagaimana keterlibatan warganegara membentuk kebijaksanaan publik.
    c. mengetahui hubungan negara dan bangsa Indonesia dengan negara-negara dan bangsa-bangsa lain beserta masalah-masalah dunia dan/atau internasional.
2. Kompetensi untuk memiliki keterampilan kewarganegaraan.
    a. mengambil atau menetapkan keputusan yang tepat melalui proses pemecahan masalah dan inkuiri.
    b. mengevaluasi kekuatan dan kelemahan suatu isu tertentu.
    c. menentukan atau mengambil sikap guna mencapai suatu posisi tertentu.
    d. membela atau mempertahankan posisi dengan mengemukakan argumen yang kritis, logis, dan rasional.
    e. memaparkan suatu informasi yang penting kepada khalayak umum.
    f.  membangun koalisi, kompromi, negosiasi, dan konsensus.
3. Kompetensi untuk menghayati dan mengembangkan karakter kewarganegaraan.
    a. memberdayakan dirinya sebagai warganegara yang independen, aktif, kritis, well-informed, dan bertanggung jawab untuk berpartisipasi secara efektif dan efisien dalam berbagai aktivitas masyarakat, politik, dan pemerintahan pada semua tingkatan (daerah dan nasional).
    b. memahami bagaimana warganegara melaksanakan peranan, hak, dan tanggung jawab personal untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat pada semua tingkatan (daerah dan nasional).
    c. memahami, menghayati, dan menerapkan nilai-nilai budi pekerti, demokrasi, hak asasi manusia, dan nasionalisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    d. memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari.

 

B. Kompetensi Tamatan

        Setelah mempelajari mata pelajaran Kewarganegaraan dari Kelas I sampai dengan VI, peserta didik memiliki: (1) pengetahuan dan (2) pengalaman belajar untuk menerapkan perilaku dan aturan-aturan yang berlaku, memiliki kepekaan terhadap lingkungan, menyadari adanya perbedaan kebutuhan setiap orang, hak dan tanggung jawab sebagai warganegara dalam masyarakat yang majemuk, serta mengenal prinsip-prinsip atau pilar-pilar dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
              Setelah mempelajari mata pelajaran Kewarganegaraan dari Kelas X sampai dengan XII, peserta didik memiliki: (1) pengetahuan; (2) pengalaman belajar; dan (3) kemampuan berpartisipasi dalam mewujudkan masyarakat dan pemerintahan yang demokratis, menjujung tinggi, melaksanakan dan menghargai hak asasi manusia serta peka terhadap isu internasional hak asasi manusia.

VI.   Praktik Belajar Kewarganegaraan


        Praktik Belajar Kewarganegaraan adalah suatu inovasi pembelajaran yang dirancang untuk membantu peserta didik memahami teori secara mendalam melalui pengalaman belajar praktik-empirik. Praktik Belajar Kewarganegaraan dapat menjadi program pendidikan yang mendorong kompetensi dan tanggung jawab partisipasi peserta didik, belajar bagaimana menilai dan mempengaruhi kebijaksanaan umum, memberanikan diri untuk berperanserta dalam kegiatan antar-siswa, antar-sekolah, dan antar-anggota masyarakat. Praktik Belajar Kewarganegaraan pada hakikatnya merupakan suatu aktivitas yang dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok, kelas, atau sekolah.
        Praktik Belajar Kewarganegaraan sebagai inovasi pembelajaran hendaknya dilakukan dalam suasana yang kondusif dan diarahkan untuk memperkuat atau meneguhkan perbuatan dan pendirian yang positif serta berpikir kritis, rasional, dan kreatif. Hasil akhir dari Praktik Belajar Kewarganegaraan adalah portofolio (portfolio) hasil belajar, yaitu hasil belajar berupa rencana dan tindakan nyata yang ditayangkan oleh setiap individu atau kelompok. Setiap kelompok dimungkinkan untuk dapat berkompetisi dengan kelompok yang lainnya. Pemenang kompetisi kelompok dapat dipromosikan untuk berkompetisi pada tingkat kelas, sekolah, daerah setempat, dan nasional.
        Dengan adanya Praktik Belajar Kewarganegaraan diharapkan dapat meminimalisasi kesenjangan antara teori dan praktik kewarganegaraan. Dengan demikian, Praktik Belajar Kewarganegaraan mempunyai kegunaan praktis untuk peserta didik dalam mendalami konsep dan praktik kewarganegaraan. Dengan kata lain, peserta didik selain harus dapat menguasai ilmu tentang kewarganegaraan juga harus mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
        Dasar pelaksanaan Praktik Belajar Kewarganegaraan adalah intra dan ekstra kurikuler. Hal itu dimaksudkan untuk lebih mendorong peserta didik untuk berpartisipasi sebagai warganegara yang efektif dan bertanggung jawab. Latihan berpikir kritis, kegiatan memecahkan masalah, teknik belajar kooperatif yang dibimbing oleh guru dapat bermanfaat bagi pelaksanaan Praktik Belajar Kewarganegaraan. Praktik Belajar Kewarganegaraan dapat dilakukan dalam suatu rangkaian kegiatan belajar yang terstruktur dan kooperatif. Praktik Belajar Kewarganegaraan dapat dilaksanakan dengan cara memilih satu atau lebih Standar Materi pada setiap caturwulan atau semester tertentu.
        Praktik Belajar Kewarganegaraan di Kelas X, XI, dan XII dapat dilakukan dengan mengaplikasikan metode-metode ilmiah (the application of the scientific methods) seperti metode pemecahan masalah (problem solving method) dan metode inkuiri (inquiry method).
        Langkah-langkah metode pemecahan masalah yaitu sebagai berikut:
  1. merumuskan masalah.
  2. membuat kerangka untuk pemecahan masalah.
  3. menentukan sumber data.
  4. mencari data.
  5. menaksir kelayakan data.
  6. memilah dan memasukan data ke dalam kerangka.
  7. meringkas dan melakukan verifikasi data.
  8. mengamati hubungan antardata.
  9. menafsirkan data.
10. menyimpulkan hasil penafsiran.
11. mengkomunikasikan hasil pemecahan masalah.

        Langkah-langkah metode inkuiri yaitu sebagai berikut:
1. membuat fokus untuk inkuiri: menyajikan masalah.
2. merumuskan kemungkinan penyelesaian.
3. mengumpulkan data.
4. menilai penyelesaian yang diajukan.
5. merumuskan kesimpulan.

        Hasil pekerjaan peserta didik dari Praktik Belajar Kewarganegaraan yang berupa gambar, foto, karangan, laporan penelitian atau dokumentasi lainnya, setelah diberikan nilai selanjutnya ditampilkan didepan kelas. Peserta didik kemudian diberikan sertifikat keberhasilan dalam mengikuti kegiatan praktik tersebut.


VII.   Rambu-rambu Penggunaan Kurikulum Berbasis Kompetensi

          Mata Pelajaran Kewarganegaraan


        Kurikulum Berbasis Kompetensi mata pelajaran Kewarganegaraan memuat tiga komponen penting, yaitu kompetensi dasar, standar materi, dan Indikator Pencapaian Hasil Belajar. Kurikulum Berbasis Kompetensi mata pelajaran Kewarganegaraan memberikan gambaran mengenai seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan karakter kewarganegaraan yang merupakan dasar bagi terbentuknya warganegara Indonesia yang bertanggung jawab. Peserta didik yang berinteraksi dengan standar materi dari Kurikulum Berbasis Kompetensi ini diharapkan akan mampu mempersiapkan diri secara positif melalui tradisi kultural-demokratis untuk menjadi warga masyarakat setempat, warganegara Indonesia yang baik, dan wargadunia sebagai bagian dari keseluruhan umat manusia.
        Kurikulum Berbasis Kompetensi mata pelajaran Kewarganegaraan ini disusun secara berkesinambungan mulai dari Kelas I sampai dengan XII yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan menyusun silabus oleh para pengembang kurikulum pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
        Dalam penyusunan silabus, para pengembang kurikulum pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota dapat melakukan sesuai dengan kebutuhannya untuk: (1) mengembangkan standar materi, dan (2) menambah atau mengurangi indikator/target pencapaian.
        Selanjutnya, guru bertugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan pembelajaran baik yang berupa intra-kurikuler maupun yang berupa ekstra-kurikuler di dalam dan di luar sekolah berdasarkan silabus dengan memperhatikan ketersediaan sumber-sumber belajar. Dalam hal tertentu, setiap guru dapat memungkinkan untuk mengundang tokoh-tokoh kunci dalam masyarakat untuk memberikan informasi yang relevan dengan materi yang akan dibahas.

Thanks for reading Rambu-rambu Pembelajaran PKN

0 komentar:

Posting Komentar