I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
Pengembangan
kurikulum merupakan upaya perubahan kualitatif untuk menanggapi berbagai
perkembangan dalam masyarakat dan meningkatkan mutu pendidikan. Dengan
demikian, kurikulum harus dinamik dan responsif terhadap tuntutan dan
perkembangan masyarakat serta kebutuhan dan aspirasi peserta didik. Di samping
itu, kurikulum juga mempunyai makna yang kontributif dalam rangka untuk
menanamkan dan mempertahankan kebanggaan menjadi bangsa Indonesia melalui
pemahaman tentang identitas dan pertumbuhan peradaban bangsa Indonesia, serta
kontribusi Indonesia terhadap peradaban dunia.
Pada
awal abad ke-21 banyak tantangan yang harus dihadapi bangsa Indonesia. Salah
satu diantaranya adalah fenomena globalisasi yang mengakibatkan menyatunya
sebagian besar belahan dunia dalam sektor ekonomi dan keuangan. Globalisasi
merupakan hasil dari perubahan teknologi yang cepat dan signifikan, evolusi
geo-politik, dan dominannya paham tentang hukum pasar. Implikasi dari
globalisasi yaitu antara lain sebagian besar masalah tidak dapat berhenti pada
pos perbatasan suatu negara, tetapi juga akan terjadi penetrasi ke bagian
wilayah negara lainnya sehingga hal itu harus dipecahkan oleh seluruh dunia.
Berkaitan
dengan hal di atas, bangsa Indonesia sekarang merupakan anggota ‘kampung’ dunia
atau dengan kata lain seluruh dunia merupakan satu keluarga. Sebagai
konsekuensinya adalah dalam kurikulum harus memuat isu-isu baru dunia seperti
demokrasi, hak asasi manusia, lingkungan, dan peningkatan konsensus pada
nilai-nilai universal. Selain itu,
revolusi dalam teknologi merupakan tantangan fundamental
yang dapat mengubah masyarakat biasa ke dalam masyarakat informasi dan
masyarakat pengetahuan. Teknologi informasi dan komunikasi ditandai antara lain
dengan berkembangnya telekomunikasi, televisi, dan komputer yang mempunyai
potensi yang luar biasa untuk mengubah dengan cepat atau mentransfromasi secara
dramatis dunia pendidikan.

B.
Rasional
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat
mempersiapkan peserta didik menjadi warganegara yang memiliki komitmen tinggi
untuk mempertahankan atau menjaga keberadaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara
kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya
didasarkan pada semangat kebangsaan --atau nasionalisme-- yaitu pada tekad
suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang
sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau
golongannya. [Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998].
Republik Indonesia dapat tetap berdiri
sepanjang setiap generasi mampu mengembangkan pemahaman dan komitmen terhadap
prinsip-prinsip kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan
Pancasila dan Konstitusi Negara Indonesia. Secara historis, negara Indonesia
telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945]
Rakyat Indonesia sekarang ini, yang
telah melakukan reformasi menuju ke kehidupan demokratis pada penghujung abad
ke-20, harus berpikir bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dapat
menjadi pendukung dalam mewujudkan kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan
sehari-hari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintahan, dan
organisasi-organisasi non-pemerintahan.
Demokrasi dalam suatu negara akan tumbuh
subur apabila dijaga oleh warganegara yang memiliki kehidupan demokratis,
memberikan suara dalam perdebatan umum, memilih wakil-wakil yang dapat dimintai
tanggung jawab atas tindakannya, dan menerima perlunya toleransi dan mufakat di
muka umum. Warganegara yang demokratis pada hakikatnya bukan hanya dapat
menikmati hak kebebasan individu, tetapi juga harus memikul tanggung jawab
bersama-sama dengan orang lain untuk membentuk masa depan yang akan terus
menjaga nilai-nilai mendasar kebebasan dan pemerintahan sendiri.
Berkenaan dengan hal-hal yang diuraikan
di atas, sekolah memiliki peranan dan tanggung jawab yang sangat penting dalam
mempersiapkan warganegara yang memiliki komitmen tinggi untuk mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan adalah
menyelenggarakan program pendidikan yang dapat mendorong peserta didik untuk
memiliki berbagai kompetensi sebagai seorang warganegara melalui mata pelajaran
Kewarganegaraan. Sedangkan keluarga, tokoh-tokoh keagamaan dan kemasyarakatan,
media masa, dan lembaga-lembaga lainnya dapat bekerjasama dan memberikan
kontribusi terhadap tanggung jawab sekolah tersebut.
II. Fungsi Mata
Pelajaran Kewarganegaraan
Mata pelajaran Kewarganegaraan berfungsi
untuk membentuk warganegara yang cerdas, terampil, dan berkarakter baik, serta
setia kepada bangsa dan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945. Mata pelajaran Kewarganegaraan dapat menjadi pengikat
untuk menyatukan visi peserta didik yang beragam dari segi agama,
sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku-bangsa tentang budaya kebersamaan atau
persatuan yang dapat mendukung tetap berdirinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Berdasarkan pada fungsi tersebut, mata
pelajaran Kewarganegaraan harus dinamis dan mampu menarik perhatian peserta
didik, yaitu dengan cara sekolah membantu peserta didik mengembangkan pemahaman
baik materi maupun keterampilan intelektual dan partisipatori dalam kegiatan
sekolah yang berupa intra dan ekstra kurikuler. Dengan pembelajaran yang
bermakna, peserta didik diharapkan dapat mengembangkan dan menerapkan
keterampilan intelektual dan partisipatori yang menghasilkan pemahaman tentang
arti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Di samping itu,
peserta didik akan memperoleh keuntungan dan kesempatan dari pembelajaran yang
bermakna untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan (politics) dan
penyelenggaraan organisasi yang baik (good governance) pada tingkat
kelas dan sekolah mereka sendiri, berpartisipasi dalam simulasi kegiatan
keparlemenan (misalnya, prosedur dengar pendapat dan judicial di lembaga
legislatif), mengamati cara kerja di instansi pemerintahan, belajar bagaimana
anggota pemerintahan dan organisasi non-pemerintahan berusaha mempengaruhi
kebijaksanaan umum dan/atau negara, dan bertemu dengan pejabat-pejabat
publik/pemerintahan.
Keterampilan intelektual dalam mata
pelajaran Kewarganegaraan tidak dapat terpisahkan dari materi kewarganegaraan
sebab untuk dapat berpikir secara kritis tentang suatu isu, seseorang selain
harus mempunyai pemahaman yang baik tentang isu, latar belakang, dan hal-hal
kontemporer yang relevan juga harus memiliki perangkat berpikir intelektual.
Perangkat berpikir intelektual tersebut meliputi kemampuan untuk menilai
posisi, membangun (to construct), dan memberikan justifikasi posisi pada
suatu isu. Keterampilan dan kemampuan berpartisipasi dalam proses politik juga
diperlukan bagi peserta didik. Hal itu meliputi kemampuan untuk mempengaruhi
kebijaksanaan dan keputusan melalui kerjasama dengan orang lain dengan cara
mengetahui tokoh kunci pembuat kebijaksanaan dan keputusan, membangun koalisi,
bernegosiasi, mencari konsensus, dan mengendalikan konflik.
III. Tujuan Mata
Pelajaran Kewarganegaraan
Mata
pelajaran Kewarganegaraan mempunyai tujuan untuk memberikan kompetensi kepada
peserta didik dalam hal:
(1) berpikir
secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan,
(2) berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung
jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara,
(3) pembentukan diri yang didasarkan pada
karakter-karakter positif masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia yang
demokratis.
IV. Karakteristik
Mata Pelajaran Kewarganegaraan
Mata
pelajaran Kewarganegaraan memiliki tiga ciri khas, yaitu pengetahuan,
keterampilan, dan karakter kewarganegaraan. Ketiga hal tersebut merupakan bekal
bagi peserta didik untuk meningkatkan kecerdasan multidimensional yang memadai
untuk menjadi warganegara yang baik.
Isi
pengetahuan (body of knowledge) dari mata pelajaran Kewarganegaraan
diorganisasikan secara interdisipliner dari berbagai disiplin ilmu-ilmu sosial
seperti ilmu politik, hukum, tatanegara, psikologi, dan berbagai bahan kajian
lainnya yang berasal dari kemasyarakatan, nilai-nilai budi pekerti, dan hak
asasi manusia dengan penekanan kepada hubungan antara warganegara dan
warganegara, warganegara dan pemerintahan negara, serta warganegara dan wargadunia.
V. Kompetensi
Mata Pelajaran Kewarganegaraan
A.
Kompetensi Umum
Kompetensi-kompetensi yang hendak
diwujudkan melalui mata pelajaran Kewarganegaraan dibagi ke dalam tiga
kelompok: (1) kemampuan untuk menguasai pengetahuan kewarganegaraan, (2) kemampuan
untuk memiliki keterampilan kewarganegaraan, dan (3) kemampuan untuk menghayati
dan mengembangkan karakter kewarganegaraan. Rincian kompetensi-kompetensi dasar
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kompetensi untuk
menguasai pengetahuan kewarganegaraan.
a. memahami tujuan pemerintahan dan
prinsip-prinsip dasar konstitusi pemerintahan republik Indonesia.
b. mengetahui struktur, fungsi dan tugas
pemerintahan daerah dan nasional serta bagaimana keterlibatan warganegara
membentuk kebijaksanaan publik.
c. mengetahui hubungan negara dan bangsa Indonesia
dengan negara-negara dan bangsa-bangsa lain beserta masalah-masalah dunia
dan/atau internasional.
2. Kompetensi untuk
memiliki keterampilan kewarganegaraan.
a. mengambil atau menetapkan keputusan yang tepat
melalui proses pemecahan masalah dan inkuiri.
b. mengevaluasi kekuatan dan kelemahan suatu isu
tertentu.
c. menentukan atau mengambil sikap guna mencapai
suatu posisi tertentu.
d. membela atau mempertahankan posisi dengan
mengemukakan argumen yang kritis, logis, dan rasional.
e. memaparkan suatu informasi yang penting kepada
khalayak umum.
f. membangun koalisi, kompromi, negosiasi, dan
konsensus.
3. Kompetensi untuk
menghayati dan mengembangkan karakter kewarganegaraan.
a. memberdayakan dirinya sebagai warganegara yang
independen, aktif, kritis, well-informed, dan bertanggung jawab untuk
berpartisipasi secara efektif dan efisien dalam berbagai aktivitas masyarakat,
politik, dan pemerintahan pada semua tingkatan (daerah dan nasional).
b. memahami bagaimana warganegara melaksanakan
peranan, hak, dan tanggung jawab personal untuk berpartisipasi dalam kehidupan
masyarakat pada semua tingkatan (daerah dan nasional).
c. memahami, menghayati, dan menerapkan
nilai-nilai budi pekerti, demokrasi, hak asasi manusia, dan nasionalisme dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
d. memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hak
asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari.
B. Kompetensi Tamatan
Setelah
mempelajari mata pelajaran Kewarganegaraan dari Kelas I sampai dengan VI,
peserta didik memiliki: (1) pengetahuan dan (2) pengalaman belajar untuk
menerapkan perilaku dan aturan-aturan yang berlaku, memiliki kepekaan terhadap
lingkungan, menyadari adanya perbedaan kebutuhan setiap orang, hak dan tanggung
jawab sebagai warganegara dalam masyarakat yang majemuk, serta mengenal
prinsip-prinsip atau pilar-pilar dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setelah mempelajari mata pelajaran
Kewarganegaraan dari Kelas X sampai dengan XII, peserta didik memiliki: (1)
pengetahuan; (2) pengalaman belajar; dan (3) kemampuan berpartisipasi dalam
mewujudkan masyarakat dan pemerintahan yang demokratis, menjujung tinggi,
melaksanakan dan menghargai hak asasi manusia serta peka terhadap isu internasional
hak asasi manusia.
VI. Praktik
Belajar Kewarganegaraan
Praktik Belajar Kewarganegaraan adalah
suatu inovasi pembelajaran yang dirancang untuk membantu peserta didik memahami
teori secara mendalam melalui pengalaman belajar praktik-empirik. Praktik
Belajar Kewarganegaraan dapat menjadi program pendidikan yang mendorong
kompetensi dan tanggung jawab partisipasi peserta didik, belajar bagaimana
menilai dan mempengaruhi kebijaksanaan umum, memberanikan diri untuk
berperanserta dalam kegiatan antar-siswa, antar-sekolah, dan antar-anggota
masyarakat. Praktik Belajar Kewarganegaraan pada hakikatnya merupakan suatu
aktivitas yang dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok, kelas, atau
sekolah.
Praktik Belajar Kewarganegaraan sebagai
inovasi pembelajaran hendaknya dilakukan dalam suasana yang kondusif dan
diarahkan untuk memperkuat atau meneguhkan perbuatan dan pendirian yang positif
serta berpikir kritis, rasional, dan kreatif. Hasil akhir dari Praktik Belajar
Kewarganegaraan adalah portofolio (portfolio) hasil belajar, yaitu hasil
belajar berupa rencana dan tindakan nyata yang ditayangkan oleh setiap individu
atau kelompok. Setiap kelompok dimungkinkan untuk dapat berkompetisi dengan
kelompok yang lainnya. Pemenang kompetisi kelompok dapat dipromosikan untuk
berkompetisi pada tingkat kelas, sekolah, daerah setempat, dan nasional.
Dengan adanya Praktik Belajar
Kewarganegaraan diharapkan dapat meminimalisasi kesenjangan antara teori dan
praktik kewarganegaraan. Dengan demikian, Praktik Belajar Kewarganegaraan
mempunyai kegunaan praktis untuk peserta didik dalam mendalami konsep dan
praktik kewarganegaraan. Dengan kata lain, peserta didik selain harus dapat
menguasai ilmu tentang kewarganegaraan juga harus mampu menerapkannya dalam
kehidupan sehari-hari.
Dasar pelaksanaan Praktik Belajar
Kewarganegaraan adalah intra dan ekstra kurikuler. Hal itu dimaksudkan untuk
lebih mendorong peserta didik untuk berpartisipasi sebagai warganegara yang
efektif dan bertanggung jawab. Latihan berpikir kritis, kegiatan memecahkan
masalah, teknik belajar kooperatif yang dibimbing oleh guru dapat bermanfaat
bagi pelaksanaan Praktik Belajar Kewarganegaraan. Praktik Belajar
Kewarganegaraan dapat dilakukan dalam suatu rangkaian kegiatan belajar yang
terstruktur dan kooperatif. Praktik Belajar Kewarganegaraan dapat dilaksanakan
dengan cara memilih satu atau lebih Standar Materi pada setiap caturwulan atau
semester tertentu.
Praktik Belajar Kewarganegaraan di Kelas
X, XI, dan XII dapat dilakukan dengan mengaplikasikan metode-metode ilmiah (the
application of the scientific methods) seperti metode pemecahan masalah (problem
solving method) dan metode inkuiri (inquiry method).
Langkah-langkah metode pemecahan masalah
yaitu sebagai berikut:
1. merumuskan
masalah.
2. membuat
kerangka untuk pemecahan masalah.
3. menentukan
sumber data.
4. mencari
data.
5. menaksir
kelayakan data.
6. memilah
dan memasukan data ke dalam kerangka.
7. meringkas
dan melakukan verifikasi data.
8. mengamati
hubungan antardata.
9. menafsirkan
data.
10. menyimpulkan hasil penafsiran.
11. mengkomunikasikan hasil pemecahan masalah.
Langkah-langkah metode inkuiri yaitu
sebagai berikut:
1. membuat fokus untuk inkuiri: menyajikan
masalah.
2. merumuskan kemungkinan penyelesaian.
3. mengumpulkan data.
4. menilai penyelesaian yang diajukan.
5. merumuskan kesimpulan.
Hasil pekerjaan peserta didik dari
Praktik Belajar Kewarganegaraan yang berupa gambar, foto, karangan, laporan
penelitian atau dokumentasi lainnya, setelah diberikan nilai selanjutnya
ditampilkan didepan kelas. Peserta didik kemudian diberikan sertifikat
keberhasilan dalam mengikuti kegiatan praktik tersebut.
VII. Rambu-rambu
Penggunaan Kurikulum Berbasis Kompetensi
Mata
Pelajaran Kewarganegaraan
Kurikulum Berbasis Kompetensi mata
pelajaran Kewarganegaraan memuat tiga komponen penting, yaitu kompetensi dasar,
standar materi, dan Indikator Pencapaian Hasil Belajar. Kurikulum Berbasis
Kompetensi mata pelajaran Kewarganegaraan memberikan gambaran mengenai
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan karakter kewarganegaraan yang
merupakan dasar bagi terbentuknya warganegara Indonesia yang bertanggung jawab.
Peserta didik yang berinteraksi dengan standar materi dari Kurikulum Berbasis
Kompetensi ini diharapkan akan mampu mempersiapkan diri secara positif melalui
tradisi kultural-demokratis untuk menjadi warga masyarakat setempat,
warganegara Indonesia yang baik, dan wargadunia sebagai bagian dari keseluruhan
umat manusia.
Kurikulum Berbasis Kompetensi mata
pelajaran Kewarganegaraan ini disusun secara berkesinambungan mulai dari Kelas
I sampai dengan XII yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan menyusun
silabus oleh para pengembang kurikulum pada tingkat provinsi atau
kabupaten/kota.
Dalam penyusunan silabus, para pengembang
kurikulum pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota dapat melakukan sesuai
dengan kebutuhannya untuk: (1) mengembangkan standar materi, dan (2) menambah
atau mengurangi indikator/target pencapaian.
Selanjutnya, guru bertugas untuk
mempersiapkan dan melaksanakan pembelajaran baik yang berupa intra-kurikuler
maupun yang berupa ekstra-kurikuler di dalam dan di luar sekolah berdasarkan
silabus dengan memperhatikan ketersediaan sumber-sumber belajar. Dalam hal
tertentu, setiap guru dapat memungkinkan untuk mengundang tokoh-tokoh kunci
dalam masyarakat untuk memberikan informasi yang relevan dengan materi yang
akan dibahas.
0 komentar:
Posting Komentar